Polres Sambas Gelar Rekonstruksi Kasus KDRT Berujung Kematian, 38 Adegan Diperagakan

Polres Sambas Gelar Rekonstruksi Kasus KDRT Berujung Kematian, 38 Adegan Diperagakan

RADARKHATULISTIWA – Polres Sambas menggelar rekonstruksi perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Rabu (14 Oktober 2026).

Sebanyak 38 adegan diperagakan untuk membantu penyidik mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan rangkaian peristiwa dalam berkas pemeriksaan.

Rekonstruksi berlangsung di Flat A6 Polres Sambas mulai pukul 09.50 WIB. Perkara tersebut berkaitan dengan laporan polisi tertanggal 2 Oktober 2026 atas kejadian yang diketahui berlangsung pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Kuala, Kecamatan Selakau.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka berinisial W mengikuti reka adegan dengan pendampingan penyidik Satreskrim Polres Sambas. Sementara itu, peran korban diperagakan oleh personel kepolisian.

Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai rangkaian kejadian sebelum, saat, dan setelah peristiwa berlangsung. Proses ini menjadi bagian dari penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan yang telah dihimpun, tanpa mengesampingkan ketentuan pembuktian hukum.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Sambas, kuasa hukum tersangka, keluarga korban, serta sejumlah jurnalis. Kehadiran para pihak menjadi bagian dari pengawasan terhadap jalannya rekonstruksi agar berlangsung tertib dan transparan.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman dan terkendali.

Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyampaikan bahwa hasil rekonstruksi akan digunakan penyidik Satreskrim untuk melengkapi berkas perkara.

Menurutnya, hasil tersebut selanjutnya dianalisis dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sambas guna mendukung kelanjutan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Sadoko menjelaskan, rekonstruksi merupakan salah satu tahapan penyidikan untuk memperjelas kronologi perkara berdasarkan keterangan tersangka dan saksi. Sebanyak 38 adegan yang diperagakan menjadi bahan pencocokan dengan hasil pemeriksaan yang telah dituangkan dalam berkas perkara.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan prosedur hukum serta hak-hak pihak yang terlibat.

Polres Sambas menyatakan akan menuntaskan penanganan kasus tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Setelah hasil rekonstruksi dianalisis, penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi berkas sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.

Rekonstruksi ini menjadi bagian dari upaya penyidik memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan KDRT yang berujung pada kematian korban di Kecamatan Selakau.

Iklan