Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara Inkracht, Dari Narkotika hingga Rokok Ilegal

Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara Inkracht

RADARKHATULISTIWA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas berbagai tindak kriminal dengan memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kegiatan pemusnahan tersebut digelar pada Kamis 7 Mei 2026 di halaman kantor Kejari Pontianak dan menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti perkara pidana yang telah selesai diproses secara hukum.

Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum sekaligus langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kasus narkotika, kepemilikan senjata ilegal, hingga peredaran rokok tanpa cukai yang masih marak terjadi.

Samuel menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 60 perkara pidana selama periode Maret hingga awal Mei 2026. Seluruh perkara tersebut telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sehingga barang bukti wajib dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), tercatat sebanyak 14 kasus dengan berbagai barang bukti yang dimusnahkan. Barang-barang tersebut meliputi arit, obeng, pahat, gunting, pakaian, hingga senjata tajam jenis samurai yang sebelumnya digunakan dalam tindak kejahatan.

Selain itu, Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti dari 22 perkara tindak pidana umum lainnya dan gangguan ketertiban masyarakat (kamtibum). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata api rakitan, kosmetik tanpa izin edar, telepon genggam, gunting, serta senjata tajam jenis celurit.

Menurut Samuel, terdapat tiga pucuk senjata api rakitan yang turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Senjata tersebut berasal dari perkara pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin resmi.

“Senjata api rakitan tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal tanpa izin yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat,” ujarnya.

Kasus narkotika juga mendominasi barang bukti yang dimusnahkan. Tercatat ada 23 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya yang telah inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat sekitar 122,0637 gram, ekstasi sekitar 6,75 gram, serta ganja seberat kurang lebih 0,79 gram. Seluruh barang tersebut merupakan barang penyisihan hasil penyerahan tahap II dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Tak hanya itu, Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti dari satu perkara tindak pidana khusus terkait peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi. Dalam perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan meliputi rokok merek HND Pratama sebanyak 200 bungkus, YS Pro Mild sebanyak 3.000 bungkus, serta SAM LIOK KIOE sebanyak 800 bungkus.

Selain barang bukti narkotika dan rokok ilegal, aparat kejaksaan turut memusnahkan sejumlah obat-obatan yang berasal dari perkara praktik farmasi ilegal. Samuel mengungkapkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan Pasal 436, yakni praktik kefarmasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi maupun kewenangan resmi.

“Obat-obatan itu berasal dari perkara praktik farmasi tanpa izin oleh pihak yang tidak memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian,” jelas Samuel.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus pesan tegas bahwa aparat penegak hukum tidak memberi ruang terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Kejari Pontianak juga berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat upaya pemberantasan kejahatan di wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya. (*)

Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara Inkracht

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *