RADARKHATULISTIWA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan pentingnya penyamaan persepsi dalam memahami perubahan sistem hukum nasional melalui kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, saat membuka kegiatan sosialisasi yang digelar di Novotel Pontianak, Selasa (5/5/2026).
Dalam sambutannya, Harisson menilai kegiatan ini memiliki peran strategis dalam memperkuat pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap transformasi besar dalam sistem hukum Indonesia. Ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya kolektif untuk memahami arah baru hukum nasional.
Menurutnya, Indonesia kini telah memasuki fase baru dalam penegakan hukum setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menggantikan sistem hukum pidana peninggalan kolonial. KUHP yang baru ini dirancang dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta mengakomodasi hukum yang hidup di tengah masyarakat atau living law.
Bagi daerah seperti Kalimantan Barat yang memiliki kekayaan adat dan kearifan lokal, kondisi ini dinilai sebagai peluang untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih adil, inklusif, dan relevan dengan realitas sosial masyarakat. Meski demikian, Harisson menegaskan bahwa penerapan hukum adat tetap harus berada dalam koridor hukum nasional guna menjaga kepastian hukum.
Ia juga menyoroti adanya pergeseran paradigma dalam KUHP baru, yang tidak lagi berorientasi pada hukuman semata. Pendekatan yang diusung kini lebih menitikberatkan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Pidana penjara bukan lagi menjadi pilihan utama, melainkan langkah terakhir dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Transformasi tersebut turut diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Regulasi ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, sekaligus adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Harisson menekankan bahwa keberhasilan implementasi kedua regulasi tersebut sangat bergantung pada keseragaman pemahaman di seluruh lapisan, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat umum.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh peserta sosialisasi—yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, aparat hukum, tokoh adat, hingga tokoh masyarakat—untuk turut menyebarluaskan informasi dan pemahaman ini hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Ia mengingatkan agar tidak terjadi kesenjangan informasi yang dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat terkait perubahan mendasar dalam sistem hukum nasional.
Dengan sosialisasi yang masif dan merata, diharapkan implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan optimal serta mampu menghadirkan penegakan hukum yang lebih adil, humanis, dan tidak diskriminatif.

