Mulai 1 Oktober, Pemkot Pontianak Atur Antrean Solar Bersubsidi di SPBU
RADARKHATULISTIWA – Pemerintah Kota Pontianak mulai menata antrean kendaraan saat pengisian solar bersubsidi di sejumlah SPBU.
Aturan baru tersebut disepakati bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Saat ini, ketentuan tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada SPBU, pengusaha angkutan, pengemudi, serta masyarakat. Penataan dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih tertib sekaligus mencegah antrean kendaraan mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, antrean kendaraan, khususnya kendaraan besar, di sejumlah SPBU selama ini dapat menyebabkan arus lalu lintas tersendat. Bahkan, kendaraan yang mengantre hingga menggunakan badan jalan berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.
“Yang terpenting muaranya adalah memudahkan masyarakat dan membuat arus lalu lintas aman,” jelasnya dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bapperida Pontianak, Senin (14/9/2026).
Bahasan mencontohkan, masih terdapat sejumlah titik SPBU yang antrean kendaraan pengisi solar bersubsidi meluber hingga ke badan jalan. Kondisi tersebut perlu ditangani bersama, terutama di kawasan yang menjadi jalur kendaraan barang dan kendaraan berat.
Selain aspek lalu lintas, pemerintah juga memastikan penyaluran BBM bersubsidi harus diberikan kepada pihak yang memang berhak menerima sesuai ketentuan.
“Kami juga ingin memastikan, penyaluran tepat sasaran,” tegasnya.
Solar Bersubsidi Wajib Gunakan QR Code
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, aturan penanganan antrean tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak.
Koordinasi dilakukan bersama Pemkot Pontianak, PT Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, SPBU, asosiasi, pelaku usaha angkutan, dan instansi terkait.
“Saat ini masih tahap sosialisasi. Aturan penanganan antrean penyaluran solar bersubsidi ini mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujarnya.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah setiap pembelian solar bersubsidi wajib menggunakan QR Code atau barcode MyPertamina.
Pengemudi juga diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sementara batas maksimal pengisian solar bersubsidi mengikuti ketentuan yang tercantum dalam QR Code atau barcode MyPertamina.
Ketentuan tersebut diharapkan membuat proses penyaluran lebih tertib, tepat sasaran, sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Selain itu, distribusi solar bersubsidi dari Integrated Terminal Pontianak akan dimulai pukul 02.00 WIB. SPBU diwajibkan menerima pendistribusian tersebut agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan.
“SPBU wajib melaksanakan penyaluran sesuai harga, kuota, volume, dan ketentuan yang berlaku,” jelas Rendrayani.
Operator SPBU juga diwajibkan memeriksa QR Code atau barcode MyPertamina, STNK, dan TNKB sebelum melakukan pengisian.
SPBU bersama Pertamina juga diminta melakukan sosialisasi sekaligus mengatur antrean kendaraan sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Kendaraan Pengangkut BBM Diatur Melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I
Dalam kesepakatan tersebut, terdapat pula pengaturan bagi kendaraan pengangkut BBM yang melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I.
Kendaraan pengangkut BBM maksimal roda 10 dengan kapasitas tangki maksimal 16 kiloliter dalam keadaan kosong diperbolehkan melintas pada pukul 08.00–16.00 WIB dan 19.00–05.00 WIB.
Namun, pelaksanaan ketentuan tersebut tetap harus memperhatikan keselamatan lalu lintas serta aturan yang berlaku.
“SPBU bersama Pertamina harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian dalam pengaturan antrean, termasuk penataan jalur masuk dan keluar kendaraan,” ujarnya.
Untuk mendukung penataan di lapangan, SPBU juga diwajibkan menyediakan petugas khusus yang mengatur jalur antrean.
Petugas tersebut bertugas mengatur arus kendaraan, mencegah kemacetan, serta menjaga keamanan dan keselamatan di area SPBU.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Pontianak akan memasang marka parkir dan rambu lalu lintas untuk membatasi area antrean kendaraan.
Pengemudi Dilarang Salahgunakan QR Code
Pengusaha angkutan, asosiasi, dan para pengemudi juga diminta ikut mematuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati.
Mereka dilarang menyalahgunakan QR Code atau barcode, menggunakan tangki modifikasi maupun tangki cadangan yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengisian berulang yang bertentangan dengan aturan.
“Semua pihak harus ikut menjaga. Pengusaha, pengemudi, SPBU, Pertamina, dan aparat terkait punya peran masing-masing agar antrean solar bersubsidi ini bisa lebih tertib,” katanya.
Khusus kendaraan truk trailer, pengemudi tidak diperbolehkan membawa gandengan atau tempelan ketika melakukan pengisian solar bersubsidi.
Gandengan harus ditempatkan di pool atau lokasi yang telah ditentukan. Ketentuan ini diberlakukan agar keberadaan kendaraan tidak semakin menambah kepadatan dan risiko keselamatan di sekitar SPBU.
Pengawasan Libatkan BPH Migas hingga Aparat
Rendrayani menegaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan aturan akan dilakukan secara bersama-sama. Pengawasan melibatkan BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Pengawasan tidak hanya menyasar antrean, tetapi juga potensi penyalahgunaan QR Code, pelanggaran penyaluran, praktik premanisme, gangguan keamanan, serta persoalan lalu lintas di sekitar SPBU.
“Jika ada pelanggaran, akan diberikan tindakan atau sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing pihak,” tegasnya.
Rendrayani berharap masa sosialisasi sebelum pemberlakuan aturan pada 1 Oktober 2026 dapat dimanfaatkan seluruh pihak untuk memahami ketentuan yang telah disepakati.
Dengan pemahaman yang sama, pelaksanaan aturan di lapangan diharapkan tidak menimbulkan kebingungan dan mampu memberikan kepastian bagi pengusaha angkutan, pengemudi, pengelola SPBU, maupun masyarakat.
“Tujuan utamanya adalah memastikan penyaluran solar bersubsidi lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak mengganggu lalu lintas. Kami berharap semua pihak bisa mendukung pelaksanaan aturan ini,” pungkasnya.





