Satpol PP Pontianak Tertibkan Gerobak PKL yang Ditinggal di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda

Satpol PP Pontianak Tertibkan Gerobak PKL yang Ditinggal di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda

RADARKHATULISTIWA – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak mengambil langkah tegas dengan menertibkan sejumlah gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di trotoar serta fasilitas umum setelah selesai berjualan. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik di wilayah kota.

Kepala Satpol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari patroli rutin yang dilakukan di enam titik kawasan di Kota Pontianak. Dari hasil pemantauan, masih ditemukan sejumlah PKL yang berjualan tidak sesuai aturan atau melanggar peraturan daerah (perda).

Ia menuturkan bahwa pihaknya telah menerapkan tahapan persuasif sebelum melakukan penindakan. Proses diawali dengan sosialisasi dan pemberitahuan kepada pedagang. Jika pelanggaran masih terjadi di lokasi yang sama, petugas akan memberikan tanda berupa stiker peringatan pada gerobak.

Apabila dalam waktu tiga hari gerobak tersebut belum juga dipindahkan, maka Satpol PP akan mengambil tindakan tegas dengan mengangkut gerobak tersebut sebagai bentuk penegakan aturan.

Meski demikian, Ahmad memastikan bahwa gerobak yang diamankan masih dapat diambil kembali oleh pemiliknya. Namun, pemilik diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak langsung menerapkan sanksi denda, melainkan lebih mengedepankan pendekatan pembinaan. Selain itu, pedagang juga diberikan solusi agar menyimpan gerobak di tempat yang aman, bukan ditinggalkan di trotoar atau badan jalan.

Lebih lanjut, Satpol PP juga telah mengimbau pedagang yang menggunakan kontainer agar melengkapi gerobaknya dengan roda sehingga mudah dipindahkan. Namun di lapangan, masih ditemukan gerobak berukuran besar yang telah dimodifikasi sehingga menyulitkan proses pemindahan.

Adapun lokasi yang dilarang untuk aktivitas berjualan menggunakan gerobak mencakup badan jalan, trotoar, saluran parit, serta berbagai fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

Ahmad menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, gerobak yang tidak diambil dalam jangka waktu enam hari dapat dimusnahkan. Selain itu, pelanggar juga berpotensi dikenakan sanksi denda hingga Rp500 ribu.

Ia pun mengingatkan para pedagang untuk tetap berjualan dengan tertib, salah satunya dengan tidak meninggalkan gerobak di ruang publik setelah digunakan.

Di akhir pernyataannya, Satpol PP mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan lingkungan Kota Pontianak. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan kota yang aman dan tertata dengan baik.

Satpol PP Pontianak Tertibkan Gerobak PKL yang Ditinggal di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *