Sekda Pontianak Tegaskan Kepala OPD Wajib Kuasai Struktur Anggaran dan APBD
RADARKHATULISTIWA – Pengelolaan anggaran daerah membutuhkan pemahaman yang kuat dari setiap pimpinan perangkat daerah agar seluruh program pemerintah dapat berjalan sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Pemerintah Kota Pontianak meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak sepenuhnya menyerahkan urusan penganggaran kepada jajaran teknis di bawahnya.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan bahwa kepala OPD harus memiliki pemahaman langsung mengenai struktur anggaran yang dikelola oleh masing-masing perangkat daerah. Pengetahuan tersebut mencakup sumber pendapatan, jenis belanja, pembiayaan hingga asal-usul dana yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan.
Menurut Amirullah, pemahaman tersebut menjadi penting karena kepala perangkat daerah merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program di unit kerjanya. Karena itu, pimpinan tidak cukup hanya mengetahui hasil akhir, tetapi juga harus memahami bagaimana sebuah anggaran direncanakan, dicatat dan digunakan.
Penegasan tersebut disampaikan Amirullah saat membuka Rapat Evaluasi terhadap Raperda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (6/10/2026).
Ia menilai kepala OPD harus mampu memastikan setiap kegiatan yang direncanakan memiliki penganggaran yang tepat. Jangan sampai sebuah program sudah dirancang dan dianggap siap dilaksanakan, tetapi kemudian terkendala karena penempatan rekening anggarannya tidak sesuai dengan ketentuan.
“Dalam penganggaran, kepala OPD harus tahu. Tidak boleh bilang yang meng-entry bukan saya sehingga saya tidak tahu. Kepala OPD harus paham dan mengerti,” tegasnya.
Amirullah menjelaskan bahwa struktur penganggaran memiliki ketentuan yang cukup spesifik. Kesalahan dalam menentukan rekening atau jenis belanja dapat berpengaruh langsung terhadap kemampuan perangkat daerah dalam merealisasikan kegiatan yang telah direncanakan.
Ia memberikan gambaran bahwa kesalahan dalam membedakan belanja modal dengan belanja barang, misalnya, bukan sekadar persoalan administratif. Ketidaktepatan tersebut dapat menyebabkan suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan karena tidak tersedia pada rekening yang sesuai.
“Ilmu anggaran ini memang kaku. Salah rekening, biasanya tidak bisa dibelanjakan. Tidak ada kegiatannya, juga tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Untuk itu, Amirullah meminta kepala OPD meningkatkan keterlibatan dalam seluruh proses penyusunan anggaran. Menurutnya, pembagian pekerjaan kepada sekretaris perangkat daerah, pejabat penatausahaan maupun staf teknis memang diperlukan untuk memperlancar pekerjaan, tetapi tanggung jawab akhir tetap berada pada pimpinan.
Ia mengibaratkan kepala OPD sebagai seorang dirigen yang harus mampu mengarahkan seluruh bagian agar proses penyusunan anggaran berjalan dalam satu keselarasan. Setiap unsur dalam organisasi memiliki peran masing-masing, tetapi keseluruhan proses harus tetap berada dalam kendali dan pemahaman pimpinan.
Dengan cara tersebut, kepala OPD diharapkan dapat mengetahui apakah program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan, apakah sumber pembiayaannya tepat, serta apakah penganggaran telah ditempatkan pada rekening yang sesuai dengan ketentuan.
Dalam rapat evaluasi Perubahan APBD 2026 tersebut, Pemerintah Kota Pontianak juga mendapatkan sejumlah catatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Amirullah menilai catatan yang diberikan tidak semata-mata sebagai bentuk koreksi terhadap dokumen yang telah disusun.
Menurutnya, evaluasi merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus upaya untuk menyempurnakan dokumen anggaran agar lebih konsisten dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta arah pembangunan daerah.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan anggaran melibatkan banyak perangkat dan tahapan. Setelah seluruh usulan dikompilasi, sangat mungkin ditemukan adanya perbedaan maupun ketidaksesuaian antara satu bagian dengan bagian lainnya. Karena itu, diperlukan proses harmonisasi agar seluruh komponen dapat kembali diselaraskan.
“Setelah semuanya dikumpulkan tentu bisa saja ada ketidakcocokan atau ketidaksesuaian. Di situlah harmonisasi diperlukan,” jelasnya.
Amirullah juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar berpegang pada dua prinsip penting dalam proses penganggaran, yaitu taat asas dan taat waktu.
Taat asas berarti setiap proses penyusunan maupun pelaksanaan anggaran harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Sementara taat waktu berarti seluruh tahapan penganggaran harus diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan agar tidak mengganggu rangkaian proses pemerintahan dan pembangunan daerah.
Menurutnya, kedua prinsip tersebut harus berjalan beriringan. Kepatuhan terhadap aturan tanpa disiplin waktu dapat menghambat proses pelaksanaan program, sementara mengejar target waktu tanpa memperhatikan ketentuan dapat menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Karena itu, setiap kepala OPD diminta menjadikan proses evaluasi Perubahan APBD 2026 sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran di masing-masing perangkat daerah.
Pemahaman terhadap anggaran juga dinilai akan membantu pimpinan mengambil keputusan dengan lebih cepat dan tepat ketika muncul persoalan dalam pelaksanaan program. Kepala OPD tidak harus mengerjakan seluruh proses teknis sendiri, tetapi wajib mengetahui substansi dari anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Amirullah berharap berbagai catatan yang ditemukan dalam evaluasi kali ini dapat menjadi bahan pembelajaran bagi seluruh perangkat daerah. Kesalahan maupun kekurangan yang ditemukan harus segera diperbaiki dan tidak boleh terus berulang dalam proses penganggaran berikutnya.
“Yang penting, kekurangan yang ditemukan jangan sampai menjadi kesalahan yang berulang. Kepala OPD harus semakin memahami anggarannya masing-masing,” pungkas Amirullah.





