Bawa 3,04 Kg Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal, Anggota DPRD Sintang Ditahan
RADARKHATULISTIWA – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengungkap kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial MA.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti emas dengan berat lebih dari tiga kilogram yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
MA yang diketahui merupakan anggota DPRD Sintang dari Partai Golkar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar. Penangkapan dilakukan dalam rangkaian penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan mineral dan batubara tanpa izin di wilayah Kalimantan Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, pengungkapan perkara tersebut dilakukan oleh Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 23.08 WIB.
MA diamankan polisi di depan Polres Sekadau. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan PETI.
“Dalam perkara ini, tersangka merupakan oknum anggota dewan,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Polisi Sita 3,04 Kilogram Emas
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan perdagangan emas hasil pertambangan tanpa izin.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita tiga keping emas dengan berat masing-masing sekitar 1.018,54 gram, 1.012 gram, dan 1.008,5 gram. Jika dijumlahkan, total emas yang diamankan mencapai sekitar 3,04 kilogram.
Selain emas, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp5,4 juta serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang diduga digunakan dalam aktivitas tersangka.
Sejumlah peralatan yang berkaitan dengan pengolahan emas juga diamankan. Barang bukti tersebut antara lain dua unit telepon seluler, timbangan digital, alat cetak emas, alat pengecor, tungku tanah liat, tabung oksigen, mesin pendukung pengolahan emas, hingga satu botol berisi air raksa.
Temuan berbagai peralatan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan polisi untuk mengungkap rangkaian aktivitas PETI yang diduga dilakukan tersangka.
Diduga Terlibat dari Penambangan hingga Penjualan Emas
Burhanuddin menjelaskan, dugaan aktivitas yang dilakukan MA tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan emas. Polisi menduga tersangka terlibat dalam beberapa tahapan kegiatan pertambangan ilegal, mulai dari penambangan, pengolahan, hingga membawa emas tersebut untuk diperjualbelikan.
“Modusnya melakukan penambangan emas tanpa izin, melakukan pengolahan emas yang berasal dari penambangan tanpa izin, kemudian membawa emas yang diduga hasil penambangan tanpa izin untuk diperjualbelikan,” jelas Burhanuddin.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul emas dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam mata rantai aktivitas pertambangan tanpa izin.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Proses hukum terhadap tersangka saat ini terus berjalan. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan dugaan pertambangan dan perdagangan emas tanpa izin tersebut.
Polda Kalbar Ungkap 10 Kasus PETI
Kasus yang melibatkan anggota DPRD Sintang tersebut merupakan bagian dari operasi penindakan PETI yang dilakukan Polda Kalbar bersama jajaran kepolisian di sejumlah daerah.
Dalam periode 1 Juli hingga 16 Agustus 2026, aparat kepolisian mengungkap 10 kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara dengan total 13 orang tersangka.
Dari jumlah tersebut, empat perkara ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar. Sementara enam kasus lainnya ditangani oleh sejumlah polres, yakni Polres Sintang, Polres Ketapang, Polres Landak, Polres Bengkayang, dan Polres Sekadau.
Dari keseluruhan pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3.474,58 gram emas, uang tunai sekitar Rp315,515 juta, empat mesin Dongfeng, 11 unit telepon seluler, serta 14 timbangan digital.
Polisi Ingatkan Bahaya PETI bagi Lingkungan
Polda Kalbar menegaskan bahwa penindakan terhadap PETI tidak hanya menyasar aktivitas penambangan di lapangan. Polisi juga akan menelusuri mata rantai kegiatan ilegal tersebut, termasuk proses pengolahan hingga distribusi hasil tambang.
Aktivitas PETI dinilai dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat. Penambangan tanpa izin berpotensi menyebabkan kerusakan tanah dan hutan, pencemaran sumber air, meningkatkan risiko banjir, serta menyebabkan pencemaran merkuri yang berbahaya bagi kesehatan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak terlibat maupun memberikan dukungan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin dalam bentuk apa pun.
“Kami mengimbau masyarakat tidak terlibat maupun mendukung aktivitas PETI dalam bentuk apa pun, termasuk penambangan emas di sungai dan darat serta pengolahan emas menggunakan merkuri tanpa izin,” tegas Burhanuddin.
Polisi berharap masyarakat turut berperan dalam mencegah meluasnya aktivitas PETI di Kalimantan Barat dengan tidak terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal maupun jaringan pengolahan dan perdagangan hasil tambang tanpa izin.




