Kasus Balepress Rp16 Miliar di Kalbar, Polda dan TNI Ungkap Tantangan Pengawasan Perbatasan RI-Malaysia
RADARKHATULISTIWA- Pengungkapan kasus besar penyelundupan pakaian bekas impor ilegal atau balepress di wilayah Kalimantan Barat terus mendapat dukungan dari berbagai pihak aparat penegak hukum.
Setelah Bea Cukai berhasil mengamankan ribuan bale pakaian bekas di pergudangan Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, kini dukungan penguatan proses hukum juga datang dari Polda Kalimantan Barat serta Kodam XII Tanjungpura.
Penindakan yang dilakukan pada periode Jumat, 19 Juni hingga Senin, 22 Juni 2026 tersebut berhasil mengamankan sekitar 2.060 bale pakaian bekas impor ilegal. Seluruh barang bukti saat ini telah dipindahkan dan diamankan di Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Namun hingga kini, pihak Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait pihak-pihak yang telah diperiksa maupun potensi penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan secara intensif dengan pengumpulan alat bukti tambahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Burhanudin, menegaskan bahwa pihak kepolisian siap memberikan dukungan penuh terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Bea Cukai hingga kasus ini tuntas.
Ia menyampaikan bahwa penanganan kasus ini berpotensi menggunakan sejumlah regulasi hukum, mulai dari Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hingga Undang-Undang Pengelolaan Sampah.
“Sinergi antarinstansi sangat penting dalam pengungkapan jaringan seperti ini. Tanpa kerja sama yang kuat, penegakan hukum terhadap kasus penyelundupan berskala besar akan sulit dilakukan. Karena itu kami siap memberikan dukungan penuh kepada Bea Cukai,” ujarnya.
Sementara itu, dari sisi pertahanan wilayah, Kasdam XII/Tanjungpura, Brigjen TNI Bambang Sujarwo, mengungkapkan bahwa pengawasan di wilayah perbatasan Kalimantan Barat dengan Malaysia masih menghadapi berbagai tantangan serius, terutama dari segi kondisi geografis.
Ia menjelaskan bahwa sepanjang garis perbatasan yang mencapai kurang lebih 970 kilometer, terdapat ratusan titik rawan yang sulit dijangkau dan diawasi secara optimal.
“Dari total wilayah tersebut, terdapat sekitar 399 titik blank spot yang tidak memiliki akses komunikasi. Pengamanan perbatasan saat ini dilakukan oleh dua batalyon dengan sekitar 700 personel yang tersebar di 52 pos perbatasan,” jelasnya.
Meski telah dilakukan penguatan pengawasan, ia mengakui bahwa masih banyak jalur tidak resmi atau jalur tikus yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan lintas negara untuk menyelundupkan berbagai barang ilegal.
Selain kasus balepress pakaian bekas, aparat TNI juga mencatat keberhasilan pengungkapan berbagai kasus penyelundupan lainnya, termasuk narkotika dalam jumlah besar, yakni 75 kilogram sabu, 11 kilogram ganja, serta 1.164 butir ekstasi yang masuk melalui jalur tikus di wilayah perbatasan.
Dengan kondisi tersebut, pengawasan wilayah perbatasan Kalimantan Barat dinilai masih membutuhkan penguatan sinergi lintas instansi, baik dari sisi teknologi, personel, maupun sistem komunikasi agar aktivitas ilegal lintas negara dapat ditekan secara maksimal. (*)





