Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2.060 Bale Pakaian Bekas Ilegal di Jakarta dan Kalbar, Nilai Capai Rp16,48 Miliar

aparat gabungan mengamankan sekitar 2.060 bale pakaian bekas ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp16,48 miliar

kasus balepress Jakarta Kalbar

RADARKHATULISTIWA-Upaya penyelundupan pakaian bekas impor ilegal atau yang dikenal dengan istilah balepress kembali berhasil diungkap oleh aparat gabungan di dua wilayah besar Indonesia, yakni Jakarta dan Kalimantan Barat.

Dalam operasi penindakan berskala nasional ini, pihak berwenang berhasil menyita ribuan bale pakaian bekas yang diduga masuk melalui jalur ilegal dan akan diedarkan ke berbagai daerah, khususnya Pulau Jawa.

Penindakan ini dilakukan oleh Bea Cukai bersama unsur TNI dan Polri. Dari hasil operasi tersebut, di Jakarta ditemukan lebih dari 40 kontainer berisi pakaian bekas impor ilegal. Sementara itu, di wilayah Kalimantan Barat, petugas menyita ribuan bale dari sejumlah lokasi pergudangan yang tersebar di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, serta Desa Wajok, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.

Secara keseluruhan, aparat gabungan mengamankan sekitar 2.060 bale pakaian bekas ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp16,48 miliar. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi besar yang terorganisir dan melibatkan jalur lintas wilayah, bahkan lintas negara.

Dalam konferensi pers yang digelar serentak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, serta di Pontianak pada Selasa, 23 Juni 2026 siang, pihak Bea Cukai menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen dari penindakan sebelumnya. Informasi awal tersebut mengarah pada dugaan adanya pengiriman balepress dari Kalimantan Barat menuju Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, menjelaskan bahwa temuan ini berawal dari proses pengembangan bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Saat dilakukan penelusuran di kawasan Jalan Extra Joss, Kubu Raya, petugas menemukan sejumlah balepress yang kemudian menjadi titik awal pengembangan kasus hingga akhirnya ditemukan ribuan bale di gudang kawasan Wajok, Mempawah.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar barang bukti ditemukan memiliki cap dan stempel dari luar negeri, termasuk Korea, yang semakin memperkuat dugaan bahwa pakaian bekas tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur penyelundupan lintas batas.

“Dengan jumlah yang sangat besar, kecil kemungkinan barang ini diproduksi di Kalimantan. Ini menunjukkan adanya rantai pasok dari luar negeri yang masuk melalui berbagai jalur distribusi, baik darat maupun laut,” jelasnya.

Menurut Budi, pasar utama peredaran balepress ilegal selama ini berada di Pulau Jawa. Oleh karena itu, Kalimantan Barat diduga kuat hanya dijadikan sebagai lokasi transit dan tempat penyimpanan sebelum barang diedarkan ke wilayah tujuan.

Meski ribuan bale telah diamankan sebagai barang bukti, penyidik Bea Cukai masih terus mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan dan distribusi barang ilegal tersebut. Aparat menegaskan bahwa pengungkapan jaringan utama di balik kasus ini masih menjadi fokus penyelidikan lanjutan.

“Masih ada pekerjaan besar yang harus diselesaikan, yaitu mengungkap siapa pemilik utama barang hingga ke jaringan yang berada di Jakarta. Informasi terus kami kumpulkan dan kembangkan. Yang tertangkap saat ini kemungkinan baru sebagian kecil dari jaringan besar yang ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa maraknya penyelundupan pakaian bekas ilegal dipicu oleh tingginya permintaan pasar serta selisih harga yang cukup besar, sehingga mendorong pelaku untuk terus mencari celah distribusi ilegal.

Untuk itu, Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya guna menekan peredaran barang ilegal tersebut. Selain melanggar ketentuan kepabeanan, kasus ini juga berpotensi dikenakan sejumlah regulasi lain, termasuk Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hingga aturan terkait pengelolaan sampah. (*)

Iklan