RADARKHATULISTIWA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani menyoroti issue keanekaragaman hayati baik spesies, genetik dan ekosistem yang berada di Taman Hutan Raya (Tahura) Pandan Puloh sebagai sebuah aset utama yang harus dikelola secara tepat agar tetap lestari dalam jangka panjang. Tahura Pandan Puloh merupakan satu-satunya Tahura di Provinsi Kalimantan Barat yang ditunjuk melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2019 seluas ± 3.923 Ha. Tahura ini berada di dua kabupaten yaitu Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Landak. Setelah dilakukan perhitungan ulang secara digital dengan system koordinat Cylindrical saat ini diketahui luas Tahura Pandan Puloh adalah 3.890,82 Ha.
Menurut Adi Yani, sebagai kawasan konservasi, Tahura tidak hanya berfungsi melindungi sistem penyangga kehidupan, tetapi juga menjadi ruang koleksi, penelitian, pendidikan, serta pemanfaatan sumber daya alam secara terbatas dan berkelanjutan. Hal ini disampaikannya pada saat pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Inventarisasi dan Verifikasi keanekaragaman hayati (Kehati) Taman Hutan Raya (Tahura) Pandan Puloh Tahun 2026, Rabu (22/4), di Hotel Mercure Pontianak.
Dalam sambutannya, Adi Yani juga menyoroti berbagai tantangan pengelolaan kawasan hutan dalam beberapa tahun terakhir, seperti perubahan tata guna lahan di sekitar kawasan, fragmentasi habitat, serta meningkatnya aktivitas manusia. “Tekanan tersebut berpotensi mempengaruhi kondisi ekosistem dan komposisi keanekaragaman hayati di luar kawasan konservasi, sebagaimana data bahwa 70% kehati berada di luar kawasan konservasi. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang memadai mengenai kondisi aktual kehati sebagai dasar pengelolaan kawasan,” ujarnya.
Bimtek ini diselenggarakan oleh DLHK Provinsi Kalimantan Barat dengan dukungan pendanaan dari Program Result Based Payment (RBP) REDD+ GCF Output 2, sebagai bagian dari program berjudul “Penguatan dan Perluasan Dukungan Untuk Pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim di Provinsi Kalimantan Barat”. Bimtek diikuti oleh peserta dari UPT KPH se-Kalimantan Barat serta staf DLHK Provinsi Kalimantan Barat dan BKSDA kalimantan Barat.
Kegiatan Bimtek dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan RI tentang Blok Pengelolaan Tahura Pandan Puloh.
Surat keputusan tersebut diserahkan Kepala BPHL Wilayah X Pontianak, Roni Saefullah Burhan, selaku Koordinator Wilayah UPT Kementerian Kehutanan di Kalimantan Barat, kepada Kepala DLHK Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani, pada sesi pembukaan kegiatan.
Kepala Bidang Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem DLHK Provinsi Kalimantan Barat, Hairil Anwar, selaku pelaksana kegiatan, menjelaskan bahwa bimtek bertujuan meningkatkan kapasitas dan keterampilan teknis dalam melakukan inventarisasi keanekaragaman hayati di Tahura Pandan Puloh, yang berada di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Landak
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mendorong pelaksanaan inventarisasi keanekaragaman hayati secara mandiri oleh DLHK Provinsi Kalimantan Barat dan UPT KPH di berbagai wilayah lainnya. “Peserta tidak hanya berasal dari KPH yang terkait langsung dengan pengelolaan Tahura Pandan Puloh, tetapi juga dari KPH lain di Kalimantan Barat,” jelasnya.
Bimtek dilaksanakan selama empat hari, 22–25 April 2026, dengan kegiatan kelas di Hotel Mercure Pontianak dan praktik lapangan direncanakan di Arboretum Sylva Universitas Tanjungpura. Narasumber berasal dari Direktorat Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan RI dan BKSDA Kalimantan Barat.
Kepala DLHK Kalbar berharap seluruh peserta dapat meningkatkan kapasitas, pemahaman, serta keterampilan teknis dalam melaksanakan kegiatan inventarisasi dan verifikasi kehati di lapangan. “Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan menjadi wadah untuk bertukar pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik dalam pengelolaan kawasan”, tutup Adi Yani.

