Polda Kalbar Bongkar 20 Kasus Tambang Emas Ilegal, Sita 3,2 Kg Emas dan Amankan 26 Tersangka

Polda Kalbar Bongkar 20 Kasus Tambang Emas Ilegal, Sita 3,2 Kg Emas dan Amankan 26 Tersangka

RADARKHATULISTIWA – Upaya pemberantasan pertambangan ilegal di Kalimantan Barat terus digencarkan. Dalam kurun waktu April hingga awal Mei 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar berhasil mengungkap puluhan kasus tambang emas tanpa izin yang tersebar di berbagai wilayah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menyampaikan bahwa total terdapat 20 kasus aktivitas pertambangan ilegal yang berhasil diungkap, dengan jumlah tersangka mencapai 26 orang. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Ditreskrimsus Polda Kalbar dan jajaran kepolisian resor di wilayah hukum setempat.

Ia merinci, dari total kasus tersebut, sebanyak lima kasus ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar. Sementara sisanya tersebar di sejumlah polres, di antaranya Polresta Pontianak, Polres Sambas, Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Ketapang, Landak, Sekadau, Melawi, hingga Kayong Utara.

Sebagian besar tersangka diketahui berperan sebagai penampung atau pembeli emas hasil tambang ilegal, yang kemudian didistribusikan kembali untuk diperjualbelikan.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti bernilai besar. Di antaranya emas seberat 3.250,33 gram atau sekitar 3,2 kilogram dengan nilai mencapai Rp5,85 miliar, uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, serta berbagai peralatan tambang seperti satu unit ekskavator, tiga mesin sedot, dan 11 timbangan emas.

Selain itu, polisi juga mengamankan 36,56 gram merkuri, tiga unit mobil, lima sepeda motor, serta enam unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Dalam salah satu kasus terpisah, aparat juga menyita emas tambahan sekitar 1,5 kilogram yang saat ini masih dalam proses penimbangan resmi dan verifikasi lebih lanjut.

Menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait penyitaan emas seberat 1,8 kilogram, Burhanudin menegaskan bahwa pihaknya hanya berpedoman pada data resmi hasil penyitaan. Ia menyebut angka yang beredar belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih menunggu hasil verifikasi.

Tak hanya itu, dalam pengembangan kasus, Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengamankan seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial DZ alias A. WNA tersebut diduga terlibat dalam jaringan pembelian emas ilegal di wilayah Kabupaten Sanggau dan telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158 dan Pasal 161. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Langkah penindakan ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi pelaku lain agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah Kalimantan Barat.

Polda Kalbar Bongkar 20 Kasus Tambang Emas Ilegal, Sita 3,2 Kg Emas dan Amankan 26 Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *