Polda Kalbar Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi, 620 Tabung Diamankan Dijual di Atas HET

Polda Kalbar Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi, 620 Tabung Diamankan Dijual di Atas HET

RADARKHATULISTIWA – Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat kembali mengungkap praktik penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 620 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram yang diduga diselewengkan dari jalur distribusi resmi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku tidak melibatkan praktik penyuntikan atau pemindahan isi gas, melainkan dengan menjual LPG subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta menyalurkannya ke wilayah yang tidak berhak menerima.

Menurutnya, praktik tersebut jelas melanggar ketentuan karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, bukan untuk diperjualbelikan secara bebas demi keuntungan pribadi.

Dalam salah satu kasus yang terungkap di Pontianak, pelaku diketahui membeli LPG subsidi dengan harga sekitar Rp18.500 per tabung, namun menjualnya kembali hingga mencapai Rp30 ribu hingga Rp33 ribu. Selisih harga tersebut menjadi keuntungan ilegal yang diperoleh dari penyimpangan distribusi.

Tak hanya itu, distribusi juga dilakukan ke luar wilayah yang seharusnya menjadi target penerima. LPG yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat di Kota Pontianak justru dibawa ke daerah lain seperti Ketapang, yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap aturan distribusi subsidi.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan penyaluran LPG subsidi ke kawasan pertambangan maupun perkebunan. Hal ini tidak menutup kemungkinan berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal yang membutuhkan pasokan energi dalam jumlah besar.

Selain praktik penjualan di atas HET, polisi juga menemukan modus lain berupa kamuflase distribusi. Pelaku menggunakan tabung LPG 12 kilogram sebagai penutup, sementara di dalam kendaraan justru diangkut puluhan tabung LPG 3 kilogram untuk diedarkan kembali secara ilegal.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Kalimantan Barat menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi LPG dan BBM subsidi tepat sasaran serta benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas distribusi energi di wilayah Kalimantan Barat.

Polda Kalbar Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi, 620 Tabung Diamankan Dijual di Atas HET

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *